PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SILANG (CROSS-EXAMINATION) ATAS SAKSI DALAM PERKARA GUGATAN CONTENTIOSA DI PENGADILAN AGAMA

(Studi di Pengadilan Agama Medan)

Authors

  • Fachrul Rozi Harfi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Taufik Hidayat Lubis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Cross Examination, Pemeriksaan Saksi, Gugatan Contantiosa, Pengadilan Agama.

Abstract

Penelitian ini bermula dari adanya problematika dalam  tata cara pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Medan. Problematika yang timbul disebabkan adanya perbedaan hakim dalam memberikan izin dan melarang kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanya terhadap saksi yang dihadirkan lawan dalam upaya memberikan dan menggali fakta di persidangan. Undang-undang Nomer 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman keberadaan asas audi et alteram partem ini dengan meyebutkan bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Penelitian ini dimaksudkan agar peniliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi di lapangan dan  menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Sehingga dalam pendekatan empiris-yuridis peneliti melakukan wawancara terhadap Hakim, Advokad, para pihak yang berkaitanuntuk mengetahui apa yang menjadi problematika penerapan pemeriksaan silang (cross examination) pada saksi dalam perkara gugatan contentiosa di Pengadilan Agama Medan. Berdasarkan hasil penelitian perbedaan penerapan pemeriksaan silang (cross examination) atas saksi di dalam perkara gugatan contantiosa di pengadilan agama medan didapati ada hakim tidak memperbolehkan pemeriksaan saksi silang tergantung pada prespektif hakimnya sendiri hasil dari wawancara yang peneliti lakukan terhadapat advokad yang sering berpraktek di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan. Akibat yg ditimbulkan hilangnya hak individual setiap pihak dalam jalannya persidangan, dan adanya pelanggaran hukum acara terkait para pihak yaitu penggugat maupun tergugat dalam melakukan pemeriksaan silang saksi.

Downloads

Published

2024-06-11

How to Cite

Harfi, F. R., & Lubis, T. H. (2024). PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SILANG (CROSS-EXAMINATION) ATAS SAKSI DALAM PERKARA GUGATAN CONTENTIOSA DI PENGADILAN AGAMA : (Studi di Pengadilan Agama Medan). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(7), 211–236. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1763