HUKUM DAN PERTUMBUHAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) STUDI LAW AS SOCIAL ENGINEERING AND SOCIAL CONTROL
Keywords:
Perlindungan hukum, UMKM, eksploitasi, kesejahteraan masyarakatAbstract
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempunyai peran penting dalam meningkatkan perekonomian negara, sehingga pemerintah harus fokus mengembangkan strategi dan kebijakan untuk mendukungnya. Topik menumbuhkan UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berbagai bentuk eksploitasi UMKM, dan perlindungan hukumnya dibahas dalam artikel ini. Penelitian ini menggunakan yuridis nomatik dan deskriptif analitis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendirian UMKM mempunyai sejumlah kendala, antara lain terkait pemasaran, pendanaan, tenaga kerja, bahan baku, dan teknologi. Namun pola UMKM yang dieksploitasi terdiri dari akumulasi modal, terbangunnya ketergantungan sosial dan ekonomi, serta sistem pasar monopoli. Saat ini, pemerintah melakukan pengamanan terhadap UMKM dengan menyederhanakan persyaratan permohonan izin usaha, proses pengembangan, pengaturan kemitraan, dan menyiapkan mekanisme penyelenggaraan koordinasi dan pengawasan pemberdayaan UMKM serta tata cara penegakan sanksi administratif. Oleh karena itu, langkah-langkah lebih lanjut untuk melindungi UMKM harus diambil oleh pemerintah, termasuk mengawasi orang-orang yang tidak jujur dan memberikan mereka perlindungan hukum yang lebih besar. Selain itu, negara juga harus melakukan perubahan, seperti memberikan bantuan hukum gratis kepada UMKM dan menurunkan pajak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Zulaiha, Nur Fitri Sari, Muhamad Aji Purwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




