ANALISIS HAK PERWALIAN ANAK SETELAH KEDUA ORANG TUA MENINGGAL SECARA BERSAMAAN
Keywords:
Hak Perwalian; Orang Tua; MeninggalAbstract
Perwalian merupakan upaya pertanggungjawaban seorang wali terhadap pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya atau dalam kata lain pengambilalihan kewenangan dalam mengasuh anak dan mengelola harta benda anak tersebut. Penelitian ini menganalisis proses pengajuan hak perwalian jika orang tua dari seorang anak meninggal secara bersamaan. Jika pada umumnya permohonan perwalian diajukan oleh satu pihak yakni orang tua yang hidup terlama, namun, jika kedua orang tua meninggal secara bersamaan, membuka setidaknya ruang sengketa perwalian terhadap anak yang ditinggalkan itu sendiri. Di fase ini diperlukan peran hakim yang aktif dan progresif yang mampu menilai, menimbang serta menganalisis aspek-aspek yang mungkin akan bersinggungan dengan pola asuh terhadap anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya tersebut. Hakim harus mengedepankan kesejahteraan anak tersebut yang tentunya sangat berhubungan dengan kondisi finansial dan kesehatan calon wali anak tersebut. Selain itu, terkait mekanisme pengawasan terhadap perwalian itu sendiri juga harus diatur lebih lanjut, bukan hanya berdasar pada amanah yang telah diberikan hakim kepada wali anak tersebut, namun, peran pengawasan juga mempersempit ruang tidak terpenuhinya hak-hak anak tersebut. Meski perwalian diberikan kepada salah satu pihak keluarga, namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pihak keluarga lain dapat mengakuisisi hak tersebut dengan alasan-alasan terkait kesehatan fisik maupun mental wali hingga kondisi finansial wali itu sendiri, adapun hal ini disebut sebagai perubahan perwalian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Farrel Farandy, Matthew Febrian, Rechta Nazhifa, Talitha Atha Shakira, Wafiy Ahmad Ardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




