AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DI PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i7.1727Abstract
Seperti kita ketahui, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hal ini juga menyadari pentingnya bank syariah untuk menghindari transaksi yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran syariah dan Islam. Akad kerjasama antara pemilik modal, yang mengatur berbagai bentuk kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan halal dan produksi bisa di sebut dengan makna akad musyarakah dan diakhiri dengan pembagian margin dan keuntungan yang adil dan proporsional. Tentunya untuk memahami cara kerja akad musyarakah ini kita perlu memahami rukun, syarat dan landasan hukum yang memungkinkan akad musyarakah ini bisa dikelola dengan keuangan syariah khususnya perbankan syariah. Dalam pembuatan jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian perpustakaan dan internet searching yaitu, pengumpulan informasi menggunakan sumber perpustakaan dan pengumpulan data melalui internet. Jurnal ini ditulis dengan menggunakan metode yang bersumber dari buku dan artikel penelitian. Dengan menggunakan metode penelitian ini diketahui hubungan penting antar variabel yang diteliti, yang menjelaskan kesimpulan dan gambaran objek yang diteliti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tri Lestari, Afwatul Mukhlisah, Muhamad Aji Purwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




