HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI: ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Kevin Angelo Pangaribuan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Hak Asasi Manusia (HAM), Kekerasan Seksual, Konstitusi.

Abstract

Perjuangan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah dimulai sejak R.A. Kartini. Ia memutuskan untuk memperjuangkan HAM terhadap kaum wanita di Indonesia yang dipandang rendah oleh masyarakat sampai lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Selain itu, HAM juga mendapatkan perhatian besar dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM. Setelah itu, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. terbuatnya  Secara universal, HAM merupakan hak-hak yang dianggap melekat pada tiap-tiap individu. Artinya, bahkan semenjak manusia baru dilahirkan, mereka sudah terikat dengan HAM. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Menurut Soerjono Soekanto pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan studi literatur dengan mengumpulkan data pustaka berupa jurnal, membaca, dan mencatat, serta mengolah bahan penelitian. Di Indonesia, HAM diatur di UUD 1945 di pasal 28A yang berbunyi bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan Pasal 28J yang berbunyi bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga, perundang-undangan di Indonesia memiliki peran dan kewajiban untuk melindungi tiap-tiap hak dari warga negaranya. Saat ini, kasus kekerasan seksual menjadi pusat perhatian publik karena maraknya kasus tersebut di Indonesia. Jurnal ini akan membahas secara detail terkait konstitusi di Indonesia yang melindungi HAM dari para korban kekerasan seksual.

Downloads

Published

2024-06-03

How to Cite

Triadi, I., & Pangaribuan, K. A. (2024). HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI: ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(7), 24–30. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1664