PRESPEKTF HUKUM POSITIF DAN PIDANA ISLAM MENGENAI ABORSI DI KAITKAN (IMAM MADZHAB)

Authors

  • Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Universitas Sebelas Maret
  • Ervan Yoga Yahayyu Davendra UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Yahya Ayas Adi Prasetyo UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Wahyu Afnan Hasbullah UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Raden Rahmat Aditya Natawikrama UIN Raden Mas Said Surakarta

Keywords:

Aborsi, Perbandingan, Ghurrah, Diyat Kamilah.

Abstract

Tidak sedikit pergaulan lolos-serta seks lolos ini membuat dikarenakan banyaknya pemain pengguguran yang terdapat di Indonesia. Dalam pemberlakuan hukum yang diatur dalam KUHP (wacana Unsertag-unsertag Hukum kriminalitas) perihal pengguguran telah sungguh jelas sebetulnya menggugurkan lembaga dilarang sedemikian itu serta dalam perspektif hukum Islam mencegah buat menggugurkan lembaga melainkan terdapat penyebab  kedokteran yang benar patut dilakoni pengguguran. hendak tapi dalam pandangan Madzhab tengah terdapat kategorisasi diperbolehkannya saat sebelum peniupan arwah serta Para ustaz seia sekata liar normanya jikalau menggugurkan lembaga kala sehabis peniupan arwah. tentang hal pendekatan riset yang dibubuhkan dalam riset ini sistem studi Hukum Yuridis Normatif, ialah sistem pendekatan yang digunakan dalam riset ini yakni prosedur pendekatan yuridis normatif ataupun riset hukum doktrinal, ialah sesuatu riset hukum yang mempergunakan pangkal data subordinat. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian terdahulu oleh Nasuha7 hukum doktrinal adalah proses untuk menemukan aturan, prinsip, dan doktrin untuk menyelesaikan masalah. Penelitian ini bersifat preskriptif. Penelitian normatif, doktrinal, dan kepustakaan adalah jenis penelitian yang menggunakan sumber daya pustaka seperti buku, hukum, kitab agama, dan majalah. Hasil penelitian ini bertujuan untuk memberi pembaca pemahaman yang lebih baik tentang arti pengguguran dan pengampunan yang diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran pengguguran positif dari sudut pandang hukum positif dan hukum kejahatan Islam. Untuk menemukan hubungan antara hukuman yang diberikan oleh hukum positif dan hukum kejahatan Islam, terdapat batas usia lembaga yang berlaku dalam isi hukuman, dan hukuman yang diberikan oleh hukum kejahatan Islam adalah dengan melanggar undang-undang.

Downloads

Published

2024-05-07

How to Cite

Nasoha, A. M. M., Davendra, E. Y. Y., Prasetyo, Y. A. A., Hasbullah, W. A., & Natawikrama, R. R. A. (2024). PRESPEKTF HUKUM POSITIF DAN PIDANA ISLAM MENGENAI ABORSI DI KAITKAN (IMAM MADZHAB). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(5), 170–176. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1407