PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PENDIDIKAN OLEH SEKOLAH SWASTA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i5.1404Keywords:
Pendidikan,Undang-Undang ,BOSAbstract
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pembangunan suatu negara. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, setiap orang wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu, pemerintah menjalankan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana dari pemerintah pusat disalurkan melalui pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BOS. Namun, sekolah telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian dana BOS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rendy Arcapada Putra, Dipo Wahjoeono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




