FIQIH JENAZAH LENGKAP DAN BEBERAPA PERMASALAHAN HUKUM YANG TERKAIT
Keywords:
Kematian, Pengurusan Jenazah, Fardhu Kifayah, Memandikan, Mengkafani, Menshalatkan, Menguburkan, Pembongkaran Kuburan, Hukum Islam, Syariat Islam.Abstract
Kematian adalah takdir yang pasti bagi setiap makhluk hidup, sebagaimana diungkapkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, yang mengingatkan umat manusia untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi akhir hidup. Dalam Islam, pengurusan jenazah yang meliputi empat tahap utama, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan, merupakan kewajiban fardhu kifayah yang harus segera dilaksanakan jika ada yang meninggal. Islam juga menekankan pentingnya memberikan perhatian kepada orang yang sedang sakit, karena sakit dianggap sebagai ujian serta bentuk kasih sayang dari Allah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengurusan jenazah dalam Islam, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta permasalahan hukum yang muncul, seperti pembongkaran kuburan dalam kondisi tertentu dan cara penanganan jenazah yang masih memiliki janin hidup. Pembahasan ini bertujuan untuk menjelaskan kedalaman ajaran Islam terkait pengurusan jenazah, serta untuk memberikan panduan yang lebih jelas dalam menghadapi permasalahan praktis terkait dengan hukum dan tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Regina Trismayanti, Aisyah Firdayanti, Syabira Ababil, Melinda Agustin, Nelson Falando, Uday Salman Alfarisi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.