IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN TABALONG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Perizinan Berusaha, OSS RBAAbstract
Transformasi perizinan di Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, didukung oleh Kabupaten Tabalong melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Tabalong dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Studi ini, menggunakan metode kualitatif, menemukan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi melalui Pendekatan Berbasis Risiko dalam Online Single Submission (OSS-RBA). Layanan ini mencakup perizinan mandiri oleh pelaku usaha dan dukungan yang difasilitasi melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan layanan helpdesk. Meskipun pelaksanaan kebijakan ini efektif dalam hal komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, terdapat hambatan seperti jumlah petugas yang terbatas dan pemahaman proses yang rendah di kalangan UMKM, yang memperlambat proses perizinan. DPMPTSP Kabupaten Tabalong berupaya mengatasi hambatan ini dengan meningkatkan kapasitas petugas dan menyediakan fasilitasi yang efektif.Rekomendasi termasuk penambahan pegawai, peningkatan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk UMKM, melibatkan SKPD Teknis, dan melakukan studi banding tentang pelaksanaan kebijakan di daerah lain.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dewi Rosidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.