PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR (STUDI PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH NOMOR 006032018100100000)

Authors

  • Robet Candra Tarigan Universitas Tama Jagakarsa
  • Endang Suprapti Universitas Tama Jagakarsa
  • Riana Wulandari Anano Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Proporsionalitas, Perjanjian, KPR

Abstract

Pemberian Kredit kepada masyarakat dilakukan melalui suatu perjanjian kredit antara pemberi dengan penerima kredit sehingga terjadi hubungan hukum antara keduanya. Pada prinsipnya, yang terpenting dari perjanjian kredit bank adalah tidak menimbulkan persoalan ketidakadilan atau berat sebelah dalam hal cakupan isi perjanjian (prestasi) yang dibuat, sehingga dapat merugikan bagi salah satu pihak yaitu pada debitur yang lemah. Apabila menimbulkan ketidakadilan dan berat sebelah tentunya tidak terwujud keadilan komutatif sebagai tujuan keadilan dalam bidang hukum perjanjian Rumusan masalah yang dibahas yaitu bagaimana penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kredit pemilikan rumah antara kreditur dan debitur dengan Nomor 006032018100100000? dan bagaimana implikasi penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kredit pemilikan rumah antara kreditur dan debitur dengan Nomor 006032018100100000? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini, yaitu normatif (kepustakaan) dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dari hasil penelitian. Kesimpulan dalam skripsi ini, yaitu penerapan asas proporsionalitas dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor 006032018100100000 antara kreditur dan debitur dalam tahap pra perjanjian, pembentukan perjanjian dan pelaksanaan perjanjian belum terpenuhi sehingga belum menjamin terwujudnya distribusi pertukaran hak dan kewajiban menurut proporsi yang disepakati/dibebankan pada para pihak berdasarkan klausul-klausul perjanjian KPR. Implikasi penerapan asas proporsionalitas dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor 006032018100100000 antara kreditur dan debitur yaitu memberikan kedudukan kreditur dan debitur tidak seimbang dalam Perjanjian KPR, menjelaskan bahwa Perjanjian KPR merupakan klausula baku dan terdapat penyalahgunaan keadaan dalam Perjanjian KPR. Hal ini, menyebabkan tidak tercipta keadilan hukum dalam perjanjian kredit dimana hak kreditur lebih banyak sedangkan hak debitur lebih sedikit dan kewajiban kreditur lebih sedikit sedangkan kewajiban debitur lebih banyak dalam perjanjian KPR. 

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Tarigan, R. C., Suprapti, E., & Anano, R. W. (2024). PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR (STUDI PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH NOMOR 006032018100100000). Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(8), 393–413 . Retrieved from http://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/2144