ANALISIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR11 TAHUN 2008 YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA SIBER
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.999Keywords:
Tindak Pidana Siber,Cybercrime,ITEAbstract
Pedoman Pelanggaran Digital dalam Peraturan Tertentu di Indonesia diatur dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam tindak pidana siber. Ini memang salah satu bagian utama dari regulasi digital yang sangat dinantikan di Indonesia. karena desainnya yang optimal memungkinkannya menangkap penjahat dunia maya. Namun, sebenarnya, beberapa hal yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut antara lain pembicaraan tentang komunikasi media internasional, kerangka keamanan korespondensi elektronik, korelasi peraturan terkait Data dan Perangkat Keras. Sementara itu, unsur-unsur represif juga menjadi persoalan karena keterkaitannya satu sama lain. Variabel penghambat tersebut antara lain permasalahan regulasi, kepolisian, daerah itu sendiri sebagai tujuan pelaksanaan dan pelaksanaan undang-undang tersebut. Hasil analisis penulis, unsur-unsur dari penerapan Undang-undang ITE sudah terpenuhi dan sudah tepat sesuai asas hukum Lex specialis derogat legi generali yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nikodemus Brillian Adi Putra, H. Sudj'ai,

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.