PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(STUDI KASUS DI GEMPOL PASURUAN JAWA TIMUR)
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.994Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Perdagangan Orang.Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisa modus operandi dan bentuk eksploitasi yang dilakukan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak serta menganalisa perlindungan hukum terhadap anak korban tindak perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi dan bentuk eksploitasi yang dilakukan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak di Gempol Pasuruan Jawa Timur adalah eksploitasi seksual komersial terhadap anak yakni dalam bentuk prostitusi anak. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hukum terhadap anak korban tindak perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gempol Pasuruan Jawa Timur dilakukan dengan cara menitipkan anak tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, memberikan ruang pemulihan bagi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tidak terjebak kembali.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fikri Bagasjati, Tuty Herningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.