UPAYA PENCEGAHAN NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.983Keywords:
Upaya, PencegahanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan kekhawatiran peneliti terhadap banyaknya angka persoalan narkoba. Peningkatan permasalahan narkoba tengah membuat peroblematika besar yang menggambarkan isu genting kepada pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah. Pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan kepentingan genting dari kelengkapan upaya pembasmian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebab tindakan pencegahan merayap murah dan irit pengeluaran dibandingkan tindakan lainnya. Tujuan yang dilakukan oleh peneliti dari pekerjaan ini yaitu untuk mengetahui bagianbagian pencegahan narkoba yang fokus kepada tindakan preventif maupun preventif negara. Pada penelitian ini, peneliti memakai metode penelitian perpustakaan atau bisa juga dikatakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data diambil dari menganalisis, mengamati dan mengkaji studi dokumen menetapkan bermacam data sekunder sama halnya dengan ketetapan pengadilan, konsep hukum, regulangi perundang-undangan, serta bisa berbentuk opini antara pakar ataupun ilmuwan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Joel F Toldo Sitohang, Rendy Febryan, Muhammad Haykal, Tamaulina Br Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.