PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.975Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai dan menganalisis efektivitas upaya hukum yang diterapkan untuk menangkap pelaku kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga. Selain itu, tujuannya adalah untuk mengkaji dan mengevaluasi secara kritis perlindungan hukum yang dapat diakses oleh individu yang menjadi korban insiden kekerasan di dalam rumah mereka sendiri. Selain itu, penelitian ini menyelidiki kajian terhadap unsur-unsur yang berkontribusi terhadap berulangnya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki dalam lingkungan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 membawa sanksi bagi pelaku kejahatan kekerasan fisik di dalam rumah sebagai berikut: a) Orang yang melakukan tindak kekerasan fisik di dalam rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersedia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). b) Apabila luka atau sakitnya korban disebabkan oleh perbuatan tersebut di atas, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah (Rp30.000.000,00). c) Apabila perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda uang paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). d) Peristiwa kekerasan yang terjadi dalam konteks hubungan perkawinan, tanpa menimbulkan dampak merugikan terhadap pekerjaan, kehidupan sehari-hari, atau penghidupan korban, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda uang paling banyak Rp5.000.000,00 (lima). juta rupiah). Lebih lanjut, penelitian ini menunjukkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan hukum berikut: a) Perlindungan oleh penegak hukum, b) Dukungan advokasi, c) Perlindungan melalui perintah pengadilan, d) Pemberian layanan kesehatan, e) Pelayanan sosial, f) Bantuan dari pendamping relawan, dan g) Penasihat dari penasihat spiritual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ANDHIKA EKA PRAMUDIA, Muhamad Bangsu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.