MENTAL HEALTH CRISIS IN INDONESIA FROM A SOCIOLOGICAL PERSPECTIVE: COMMUNITY PERCEPTIONS OF SUICIDE BEHAVIOR AMONGST STUDENTS

Authors

  • Azzara Rum Mawangi Universitas Islam Majapahit
  • Desi Nur Vitasari Universitas Islam Majapahit
  • Jenny Yudha Utama Universitas Islam Majapahit

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.974

Abstract

Isu krisis kesehatan mental di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Analisis sosiologis, yang mengkaji pengaruh faktor-faktor sosial terhadap individu dan masyarakat secara luas, memberikan wawasan mengenai krisis ini. Ide bunuh diri merupakan kekhawatiran umum yang sering dikaitkan dengan krisis kesehatan mental, terutama di kalangan mahasiswa. Bunuh diri adalah tindakan yang dengan sengaja menyebabkan kematian pada diri sendiri. Penyakit ini bisa menyerang siapa saja dan sering dikaitkan dengan masalah kesehatan mental, seperti depresi. Untuk mengatasi stigma masyarakat yang terkait dengan bunuh diri, penting untuk melakukan advokasi untuk meningkatkan pemahaman tentang masalah kesehatan mental. Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan mental dan dukungan sosial yang memadai harus ditingkatkan. Dukungan sosial dapat menciptakan lingkungan yang suportif dan bebas stigma bagi individu yang berjuang dengan masalah kesehatan mental. Bunuh diri dan kesehatan mental adalah konsep yang saling berhubungan. Kementerian Kesehatan Indonesia telah menerapkan langkah-langkah preventif dan promosi terkait kesejahteraan remaja dan dewasa muda, termasuk pelajar, sebagai pengakuan atas pentingnya masalah kesehatan mental. Program pencegahan bunuh diri pelajar merupakan salah satu inisiatif yang dilaksanakan bersama dengan UNICEF. Upaya tambahannya adalah program Kampus Sehat yang berupaya meningkatkan kesejahteraan mental mahasiswa.

Downloads

Published

2024-01-23

How to Cite

Azzara Rum Mawangi, Desi Nur Vitasari, & Jenny Yudha Utama. (2024). MENTAL HEALTH CRISIS IN INDONESIA FROM A SOCIOLOGICAL PERSPECTIVE: COMMUNITY PERCEPTIONS OF SUICIDE BEHAVIOR AMONGST STUDENTS . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 118–129. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.974