KAJIAN YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Penetapan Hakim Nomor 67/Pdt.P/2018/PA.Bgl.)

Authors

  • Ahmad Zidan Rizki Almubarok Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rachmat I hya Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.957

Keywords:

Dispensasi, pertimbangan hakim, perkawinan dibawah umur

Abstract

Sesuai dengan Hukum Perkawinan dan Hukum Islam, pembentukan sebuah keluarga memerlukan terpenuhinya syarat-syarat perkembangan baik fisik maupun psikis. UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 mencerminkan aspek khusus ini. Meskipun hukum Islam tidak memberikan persyaratan usia minimum yang jelas untuk menikah, hukum Islam memberikan penekanan yang signifikan pada tingkat kedewasaan seseorang, sebuah faktor yang sangat mempengaruhi jalannya kehidupan keluarga. Di Indonesia, perkawinan anak merupakan fenomena umum yang sering diterima dan direstui oleh masyarakat. Banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan agama membuktikan hal ini. Dispensasi dalam kasus perkawinan remaja pada umumnya diberikan berdasarkan hakim dalam keadaan mendesak dan dapat dibenarkan, dengan kehamilan di luar nikah menjadi fokus khusus. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (2) menyatakan, “Jika seseorang menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini, ia dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk. oleh orang tua laki-laki dan perempuan dengan pengecualian.” Apabila hal ini terjadi, hakim menilai kelayakan, kesegeraan, dan kredibilitas pembenaran yang diajukan dalam permohonan dispensasi. Tujuan utama dari skripsi  ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kriteria yang digunakan hakim pengadilan agama dalam pertimbangannya mengenai izin perkawinan. Oleh karena itu, tujuan dari skripsi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pembaca mengenai pernikahan di bawah umur, mendorong mereka untuk secara bijaksana mengevaluasi keadaan serupa yang melibatkan teman sebaya, saudara kandung, atau kenalan mereka untuk menghindari keterlibatan dalam perkawinan tersebut.

 

Downloads

Published

2024-01-21

How to Cite

Almubarok, A. Z. R., & hya, R. I. (2024). KAJIAN YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Penetapan Hakim Nomor 67/Pdt.P/2018/PA.Bgl.) . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 53–62. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.957