TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI KREDIT PERBANKAN DALAM KONDISI RESESI EKONOMI DIMASA PANDEMI COVID – 19
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.954Keywords:
wanprestasi; kredit perbankan; resesi ekonomi.Abstract
Banyak langkah yang dapat dilakukan agar debitur dapat mengatasi masalah kreditnya. Bila akan ditempuh melalui jalur hukum kreditur dapat mengajukan wanprestasi atau kepailitan melalui pengadilan agar aset debitur dapat dikuasai dengan lelang, fidusia, cessie, hak tanggungan. Tetapi hal tersebut mengandung risiko yang tergolong cukup besar karena pihak debitur juga dapat melakukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menggagalkan gugatan kreditur termasuk pembatalan atau penundaan sita aset. Bahkan bila terdapat kelalaian kreditur dalam bertindak debitur dapat melakukan keberatan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), walau semua keputusan adalah wewenang Hakim untuk mengambil keputusan, tapi bila Hakim mengabulkan gugutan PMH debitur kreditur dapat mengalami kerugian lebih besar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Juliman, Samuji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.