IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TOA MASJID AL-IKHLAS (SE MENAG NO.5 TAHUN 2022) DI KEBONSARI KABUPATEN JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.951Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Pengeras suara, MasjidAbstract
Penelitian ini dilakukan agar pembaca dapat memahami bagaimana Implementasi Kebijakan pengeras suara masjid sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022 di Kebonsari Kabupaten Jember. Didalam kebijakan yang telah dibuat oleh Menteri Agama Republik Indonesia terdapat fenoma yang terjadi di masyarakat, disini pembaca akan mengetahui tentang mekanisme bagaimana implementasi yang dibuat oleh pusat yaitu Kementrian Agama bisa terselenggara sampai ditingkatan desa, serta dapat mengetahui apa saja isi dari Kebijakan Pengeras Suara Masjid Surat Edaran No.5 Tahun 2022 Kementrian Agama Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ocvelya Gatining Wardani, Itok Wicaksono, Ria Angin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.