IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TOA MASJID AL-IKHLAS (SE MENAG NO.5 TAHUN 2022) DI KEBONSARI KABUPATEN JEMBER

Authors

  • Ocvelya Gatining Wardani Universitas Muhammadiyah Jember
  • Itok Wicaksono Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ria Angin Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.951

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Pengeras suara, Masjid

Abstract

Penelitian ini dilakukan agar pembaca dapat memahami bagaimana Implementasi Kebijakan pengeras suara masjid sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022 di Kebonsari Kabupaten Jember. Didalam kebijakan yang telah dibuat oleh Menteri Agama Republik Indonesia terdapat fenoma yang terjadi di masyarakat, disini pembaca akan mengetahui tentang mekanisme bagaimana implementasi yang dibuat oleh pusat yaitu Kementrian Agama bisa terselenggara sampai ditingkatan desa, serta dapat mengetahui apa saja isi dari Kebijakan Pengeras Suara Masjid Surat Edaran No.5 Tahun 2022 Kementrian Agama Republik Indonesia.

Downloads

Published

2024-01-20

How to Cite

Wardani, O. G., Wicaksono, I., & Angin, R. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TOA MASJID AL-IKHLAS (SE MENAG NO.5 TAHUN 2022) DI KEBONSARI KABUPATEN JEMBER. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 8–15. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.951