PEMBERIAN REMISI TAMBAHAN KEPADA PEMUKA AGAMA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.945Keywords:
Remisi Tambahan, Pemuka Agama, Undang Undang no 22 Tahun 2022Abstract
Peran Pemuka Agama dalam Proses Rehabilitasi Narapidana sangat penting sebab pemuka agama dapat membimbing seseorang dengan agamanya namun dalam undang undang no 22 tahun 2022 tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai pemuka agama dapat diberikan remisi tambahan. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode analisis yuridis kualitatif. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini melibatkan kajian literalur yang mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen kebijakan pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemuka agama memainkan peran sentral dalam memberikan dukungan moral dan spiritual kepada narapidana, memicu perubahan positif dalam perilaku mereka. Remisi tambahan terbukti efektif sebagai insentif bagi pemuka agama, mendorong keterlibatan aktif dalam program rehabilitasi. Narapidana melaporkan pengalaman positif melalui interaksi dengan pemuka agama, termasuk peningkatan kebijaksanaan dan moral. Diskusi menyoroti relevansi temuan dengan kebijakan pemasyarakatan, menekankan implikasi positif secara sosial. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang peran pemuka agama, menawarkan dasar bagi pengembangan kebijakan pemasyarakatan yang lebih holistik dan mendukung. Dengan fokus pada remisi tambahan sebagai insentif, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan untuk pemikiran strategis dalam membangun program rehabilitasi yang berorientasi pada perubahan positif dalam perilaku narapidana. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya literatur dan menjadi pedoman bagi pengambilan keputusan kebijakan pemasyarakatan di masa depan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sofia Nur Azizah Samsi, Sahla Billah Sahira, Gialdah Tapiansari Batubara, Faris Fachrizal Jodi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.