KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DESA

Authors

  • Tri Hanani Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i4.920

Keywords:

Pelayanan Publik, Informasi Publik, Pemerintah Desa

Abstract

Pelayanan publik dapat diartikan melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat.Pelayanan publik pada pemerintahan desa merupakan elemen paling dekat dalam pembangunan masyarakat di tingkat desa. Salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik adalah keterbukaan informasi publik. Isu mengenai keterbukaan informasi publik masih kerap menjadi hal yang akrab untuk dibicarakan. Salah satunya adalah permasalahan dalam aspek transparansi dan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan membahas pengaturan keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan tata kelola pelayanan publik pemerintahan desa, serta tanggung jawab pemerintah desa yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat desa telah dijamin dalam UU Pelayanan Publik dan UU Desa, pemerintah desa yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait

Downloads

Published

2024-03-07

How to Cite

Hanani, T. (2024). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DESA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(4), 118–125. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i4.920