KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DESA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i4.920Keywords:
Pelayanan Publik, Informasi Publik, Pemerintah DesaAbstract
Pelayanan publik dapat diartikan melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat.Pelayanan publik pada pemerintahan desa merupakan elemen paling dekat dalam pembangunan masyarakat di tingkat desa. Salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik adalah keterbukaan informasi publik. Isu mengenai keterbukaan informasi publik masih kerap menjadi hal yang akrab untuk dibicarakan. Salah satunya adalah permasalahan dalam aspek transparansi dan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan membahas pengaturan keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan tata kelola pelayanan publik pemerintahan desa, serta tanggung jawab pemerintah desa yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat desa telah dijamin dalam UU Pelayanan Publik dan UU Desa, pemerintah desa yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tri Hanani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.