TANTANGAN DAN ADAPTASI PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN ADAT JAWA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.606Keywords:
waris, hukum adat Jawa, hukum positif IndonesiaAbstract
Regulasi mengenai peraturan kewarisan di Indonesia diatur dalam hukum adat dan hukum positif yang berlaku. Hukum waris adat di Indonesia pengaturannya memiliki sifat pluralisme dan dualisme. Di dalam Masyarakat adat Jawa pada umumnya memakai dua macam hukum kewarisan yakni kewarisan menurut hukum adat dan hukum positif. Keberadaan dan pemberlakuan oleh pemerintah terhadap keduanya tetap memiliki persamaan dan perbedaan yang cukup dominan dalam beberapa sisi. Kewarisan dalam hukum adat jawa menjunjung tinggi akan warisan budaya, dalam pewarisan adat jawa pembagian warisan dilaksanakan tidak harus menunggu kematian pewaris. Ahli waris dalam adat jawa dapat menerima bagian harta warisan jika telah ditentukan bagian yang menjadi hak-nya. Sedangkan peraturan hukum positif Indonesia mengenai kewarisan diatur sesuai dengan porsi dan ketentuan undang-undang. Kewarisan dalam Hukum Adat Jawa dengan Hukum Positif Indonesia memiliki sistem pembagian yang berbeda-beda dalam berbagai macam perspektif dan aspek. Dalam pembuatan karya ilmiah Penulis menggunakan pendekatan normatif sebagai pendekatan yang dipakai untuk menganalisis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Waode Pinggala, Charlina Retno Puteri Afrianda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




