MENYOAL PRAKTIK PEMBERIAN DAERAH BERSIFAT KHUSUS ATAU ISTIMEWA DI INDONESIA
Keywords:
desentralisasi asimetris, daerah khusus/istimewa, jakarta, ibu kotaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian kekhususan kepada Jakarta pasca perubahan statusnya yang bukan lagi menjadi ibu kota negara dan bagaimana sebenarnya praktik pemberian daerah khusus/istimewa di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yuridis dalam pemberian daerah khusus/istimewa di Indonesia dapat dilihat dalam UUD NRI 1945, Pendapat Mahkamah Konstitusi, UU Pemerintahan daerah dan UU terkait Otonomi Khusus. Dalam konteks kebijakan pemberian status khusus atau istimewa kepada daerah harus memperhitungkan berbagai faktor politik, sosial, dan ekonomi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang seimbang dan memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Namun sayangnya pemberian status khusus/istimewa di Indonesia lebih sarat dengan kepentingan politik pemerintah yang menjabat pada saat itu. Adapun untuk pemberian status khusus kepada Jakarta meskipun tidak menjadi ibu kota negara lagi, terlihat kekhususan Jakarta saat ini seperti dicari-cari legitimasinya sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dari kajian historis juga dapat dilihat bahwa tidak semua daerah bekas ibu kota negara tetap menjadi daerah khusus ketika ibu kota dipindahkan ke daerah yang lain.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nabila Nabila, Reihan Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.