TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM TERHADAP PENGELOLAAN TANAH KOTA BATAM DIKAITKAN DENGAN PEMBERIAN HAK MILIK DIATAS HAK PENGELOLAAN

Authors

  • Dira Azelia Rustandi Universitas Pancasila Jakarta
  • Arsin Lukman Universitas Pancasila Jakarta
  • Endah Triwulandari Universitas Pancasila Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.2745

Abstract

Pulau Batam merupakan pulau yang terbesar yang terdapat di Kepulauan Riau. Pulau Batam pertama kali dihuni oleh orang melayu yang tinggal di pulau Batam yang tersebar di 37 titik. Masyarakat melayu tersebut disebut sebagai masyarakat kampung tua yaitu masyarakat yang ada sebelum terbentuknya Otorita Batam. Otorita Batam terbentuk pada tahun 1973 yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang menyatakan bahwa Otorita Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan di Kota Batam yang kemudian diubah menjadi BP Batam setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2007. Sebagai pemegang hak pengelolaan atas Kota Batam, BP Batam mempunyai hak dalam mengelola seluruh area tanah di Kota Batam termasuk dalam memberikan status hak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatas hak pengelolaan serta menerbitkan dokumen lahan berupa SKEP, SPJ, Faktur UWT dan Pecah Lokasi sebagai dokumen lahan yang dapat dijadikan dasar pengikatan jual beli bagi tanah dan bangunan yang belum bersertipikat. Tahun 1983 Pulau Batam ditingkatkan statusnya menjadi kotamadya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983. dengan ditetapkannya sebagai  maka pemerintah Kota mempunyai kewenangan dalam pengelolaan tanah di Kota Batam, khususnya dalam bidang pertanahan yaitu adanya dinas pertanahan yang bertanggung jawab langsung kepada walikota Batam.  Terhadap tanah dan bangunan yang berdiri di diatas hak pengelolaan BP Batam hanya dapat mempunyai status  hak pakai, hak guna bangunan dan hak guna usaha. sedangkan terhadap kampung tua tanah dan bangunan dapat diberikan hak milik, hak pakai dan hak guna bangunan. dalam hal pemberian status hak milik tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Downloads

Published

2024-07-25

How to Cite

Rustandi, D. A., Lukman, A., & Triwulandari, E. (2024). TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM TERHADAP PENGELOLAAN TANAH KOTA BATAM DIKAITKAN DENGAN PEMBERIAN HAK MILIK DIATAS HAK PENGELOLAAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 24–39. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.2745