Analisis Kedudukan KHES dalam Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Nurlaila Sari STAIN Bengkalis
  • Rita Aryani STAIN Bengkalis

Keywords:

Kepercayaan Hukum Ekonomi Syariah (KHES), hukum perdata Indonesia, legalitas, ekonomi syariah, multikulturalisme.

Abstract

Kedudukan Kepercayaan Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam hukum perdata Indonesia merupakan isu yang semakin mendapat perhatian dalam perkembangan hukum kontemporer. KHES memainkan peran penting dalam menjembatani antara prinsip-prinsip hukum perdata konvensional dan nilai-nilai ekonomi syariah. Dalam konteks ini, analisis terhadap kedudukan KHES menjadi esensial untuk memahami dinamika hukum perdata Indonesia yang berkembang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan KHES dalam hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada aspek-aspek legal, ekonomi, dan sosial budaya yang terkait. Melalui pendekatan analisis normatif dan empiris, penulis mengidentifikasi kontribusi KHES terhadap pengembangan hukum perdata Indonesia serta implikasi praktisnya dalam konteks masyarakat yang semakin multikultural. Temuan dari analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam terkait peran KHES dalam konteks hukum perdata Indonesia.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Sari, N., & Aryani, R. (2024). Analisis Kedudukan KHES dalam Hukum Perdata Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 429–436. Retrieved from http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1633