PERAN NOTARIS DALAM PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN BISNIS SYARI’AH DI INDONESIA

Authors

  • Nadia Sheilanarjis Universitas Islam Indonesia

Keywords:

Notaris , Bisnis Syariah.

Abstract

Dalam hal peluang dan aturan mengenai profesi notaris Syariah dalam pengembangan industri Syariah masih minim dan terkesan sangat sedikit. Padahal dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, maka hal ini dapat menjadi mangsa pasar yang menarik bagi para pelaku bisnis Syariah yang dimilikinya. Dengan hal demikian untuk menjamin suatu transaksi yang otentik dimata hukum sudah sewajarnya notaris Syariah hadir di Indonesia. Maka penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pentingnya peran notaris Syariah di Indonesia serta mengenai pertumbuhan bisnis Syariah di Indonesia. Peneliti menetapkan apa penyebab pentingnya peran notaris Syariah di Indonesia? Dan bagaimana pertumbuhan bisnis Syariah di Indonesia? Sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa : Pertama, bahwa peluang profesi notaris untuk dapat terlibat dan berperan serta dalam pengembangan industry bisnis Syariah sangatlah besar. Dikarenakan muncul dan semakin bertambah nya jaringan layanan perbankan Syariah dengan senantiasa dilandasi dengan konsep transaksi non ribawi dengan selalu mengamalkan amar ma’ruf nahi munkar. Kedua, dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, maka hal ini dapat menjadi hal yang menarik bagi pelaku bisnis dalam menarik nasabah/ konsumen dalam bisnis Syariah yang dimilikinya, serta guna untuk menjamin suatu transaksi yang otentik dimata hukum, maka sudah sewajarnya notaris Syariah hadir di Indonesia agar bidang bisnis Syariah ini dapat tercover dan terfokuskan dengan baik.   

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Sheilanarjis, N. (2024). PERAN NOTARIS DALAM PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN BISNIS SYARI’AH DI INDONESIA . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 338–344. Retrieved from http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1594