PERMASALAHAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PENGAMBILALIHAN HARTA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAKAN PIDANA PENCUCIAN UANG.

Authors

  • Mangatur Untung Sinaga Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Tasya Elisabet Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak UL Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1587

Abstract

Perampasan aset merupakan komponen penting dari UU TPPU. yang dapat dibagi menjadi: (a) perampasan aset secara pidana; (b) perampasan aset secara sipil; dan (c) perampasan aset secara administratif. Namun, dalam prakteknya, setiap jenis perampasan aset tersebut mengalami beberapa masalah. TPPU merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, dan untuk melawan hal ini, perampasan aset menjadi instrumen penting. UU TPPU mengatur tentang perampasan aset sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Secara umum, permasalahan hukum dalam pelaksanaan perampasan aset berdasarkan UU TPPU disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dalam UU TPPU dan realitas pelaksanaannya, serta karena belum adanya representasi ideal dalam aturan hukum UU TPPU terkait perampasan aset.

Downloads

Published

2024-05-27

How to Cite

Mangatur Untung Sinaga, Tasya Elisabet, & Asmak UL Hosnah. (2024). PERMASALAHAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PENGAMBILALIHAN HARTA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAKAN PIDANA PENCUCIAN UANG. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 316–325. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1587