PENERAPAN NILAI KEBANGSAAN UUD 1945 TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA APLIKASI INSTAGRAM
Keywords:
Urgensi, RUU Perlindungan Data Pribadi, Hak Privasi.Abstract
Ketika teknologi menjadi lebih canggih, penggunaan media elektronik meningkat dengan cepat. Karena kebutuhannya yang semakin besar dalam kehidupan manusia, setiap orang tidak bisa lepas dari media elektronik. Adanya media elektronik berdampak pada kehidupan manusia. Setiap individu menggunakan media elektronik untuk membantu mereka melakukan aktivitas. Di sisi lain, hal ini mungkin memiliki efek negatif yang harus diperhatikan oleh semua orang yang menggunakan media elektronik. Sebuah aturan yang jelas harus digunakan untuk melindungi semua data pribadi yang ada di dalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat betapa pentingnya peraturan untuk melindungi data pribadi terutama pada aplikasi Instagram. Sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas privasi warga negara Indonesia yang saat ini belum dimiliki oleh Indonesia. Adapun peraturan yang mengatur mengenai hal ini diatur secara terpisah dalam berbagai peraturan perundang undangan. Mengingat Indonesia merupakan salah satu Negara yang meratifikasi Universal Declaration of Human Rights serta Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan Politik sehingga dinilai perlu untuk membuat suatu peraturan dalam perundang undangan yang mengatur secara khusus dan lengkap mengenai perlindungan data pribadi. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi seiring dengan perkembangan teknologi serta untuk mendorong pengesahan dari RUU Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terjadinya banyak kasus penyalahgunaan data pribadi terjadi di Indonesia, perlindungan data pribadi belum sepenuhnya berjalan untuk melindungi hak privasi masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi segera disahkan untuk melindungi hak privasi warga negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iqbal Naufal, Edy Soesanto, Sulthon Muammar Syafiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.