IMPLEMENTASI CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) SEBAGAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1569Keywords:
Tanggung jawab Sosial; Perseroaan Terbatas; Perundang-undangan.Abstract
CSR (Corporate Social Responsibility) menurut aturan perundang-undangan disebut dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yaitu kewajiban Perseroan Terbatas (PT) untuk bertindak serta dalam Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk memajukan mutu kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk PT sendiri, komunitas setempat, ataupun Masyarakat pada umumnya. CSR berhubungan kuat dengan tujuan menggapai kegiatan ekonomi tidak hanya terkait persoalan tanggung jawab sosial tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas Perusahaan terhadap Masyarakat, bangsa, dan dunia internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mempertegas implementasi CSR sebagai tanggung jawab sosial pada Perusahaan Perseroan terbatas. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Normatif atau Doktrinal dengan menggunakan pendekatan pada peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian pertama berisi bentuk kewajiban pelaksanaan CSR ditinjau dari aspek hukum Indonesia, kedua berisi bentuk tanggung jawab PT dalam pelaksanaan CSR pada Masyarakat Indonesia. Pentingnya melakukan CSR dengan mencermati aspek finansial, sosial dan lingkungan dapat berpartisipasi melahirkan keseimbangan antara kondisi sosial, ekonomi, dan Masyarakat pada letak Perusahaan beroperasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lida Khalisa Budhaeri, Deva Vira Ariani , Ine Mustika Rahman , Aisyah Rohmah , Yennita Astarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.