MENGHORMATI KEARIFAN LOKAL DENGAN MENGINTEGRASI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT PADA STRATEGI PEMBANGUNAN DAN KONSERVASI BERKELANJUTAN

Authors

  • Aditya Amarta Putra Universitas Tidar, Magelang Jawa Tengah
  • Fakhri Azhar Universitas Tidar, Magelang Jawa Tengah

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1567

Keywords:

Kearifan Lokal, Hak Ulayat, Strategi.

Abstract

Kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat, seringkali terbukti efektif dalam menjaga kelestarian alam dan menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Tekanan globalisasi dan modernisasi menjadi tantangan serius dalam mempertahankan kearifan lokal ini. Konflik sosial seringkali muncul ketika kepentingan pembangunan bertabrakan dengan hak ulayat masyarakat adat, yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik di wilayah terkait. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberi wawasan bagaimana menghormati kearifan lokal dengan cara mengintegrasi hak ulayat masyarakat adat, sehingga dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Metode yang digunakan, yaitu kualitatif deksriptif, dengan sumber tinjauan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di era modern yang penuh tantangan, pembangunan dan konservasi menjadi perhatian utama. Hak-hak mereka masyarakat tanah dan sumber daya alam sering diabaikan, memicu konflik dan potensi kerusakan lingkungan. Manfaat eksistensi hak ulayat bagi masyarakat adat adalah untuk kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial dalam akses dan pemanfaatan sumber daya alam. Pengakuan terhadap kearifan lokal, termasuk hukum adat, telah diatur dalam kerangka hukum Indonesia, memungkinkan masyarakat adat untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai mereka. Upaya dalam strateginya, yaitu melalui pendidikan, pelatihan, dan pembentukan kebijakan untuk memperkuat identitas budaya dan memastikan perlindungan hak ulayat mereka.

Downloads

Published

2024-05-26

How to Cite

Putra, A. A., & Azhar , F. (2024). MENGHORMATI KEARIFAN LOKAL DENGAN MENGINTEGRASI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT PADA STRATEGI PEMBANGUNAN DAN KONSERVASI BERKELANJUTAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 243–253. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1567