KAJIAN YURIDIS POLITIK HUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1566Abstract
Sumber Daya Alam (SDA) merupakan elemen vital dalam kehidupan manusia, yang dipahami melalui berbagai perspektif, termasuk ilmu kebumian (geologi) dan ekonomi. Ahli geologi, Katili, mendefinisikan SDA sebagai unsur tata lingkungan biofisik yang dapat memenuhi kebutuhan manusia, baik secara nyata maupun potensial. Ini mencakup berbagai hasil SDA seperti batu bara, minyak bumi, air, ikan, hasil pertanian, serta tata lingkungan fisik seperti air terjun, pegunungan, dan tanah subur. Politik hukum pengelolaan sumber daya alam di Indonesia mencerminkan kondisi yang ditandai oleh kebijakan hukum represif, di mana pemerintah cenderung mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai satu-satunya instrumen hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Dalam proses pembentukan perundang-undangan, hukum adat atau hukum lokal seringkali terabaikan baik secara substansi maupun dalam implementasinya. Hal ini menjadi salah satu pemicu utama dari resistensi yang muncul di kalangan masyarakat adat, terutama di luar Jawa, yang sering berujung pada konflik sumber daya alam di Indonesia. Dalam menghadapi dinamika kompleks politik hukum pengelolaan sumber daya alam, langkah strategis yang harus ditempuh adalah rekonstruksi politik hukum yang berbasis pada kearifan lokal dan hukum adat. Hal ini menjadi krusial untuk menciptakan kebijakan di bidang hukum pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pentingnya mengadopsi idiologi pluralisme hukum (legal pluralism) dalam politik hukum pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang menjadi landasan yang tak terbantahkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adinda Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.