KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1565Keywords:
Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, NotarisAbstract
Kedudukan notaris terkait dengan perubahan pengertian perseroan terbatas menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria perseroan UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Dimana dalam hal ini terdapat dua bentuk perseroan yaitu perseroan terbatas dan perseroan perorangan. Pada pendiriannya terdapat perbedaan perseroan terbatas harus di hadapan notaris sedangkan perseroan perorangan tidak mewajibkan hal tersebut. Notaris dalam perseroan perorangan hanya pada saat terjadi perubahan apabila perseroan perorangan harus mengganti statusnya menjadi perseroan terbatas karna sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sebelum perseroan perorangan berubah menjadi perseroan persekutuan modal, perubahan tersebut harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara online pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fatihatul Husna Maulida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.