PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU DOKTER PALSU (DOKTEROID) DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1561Keywords:
Dokteroid; Identitas Palsu; Kedokteran; Penerapan Hukum Pidana.Abstract
Penelitian ini menganalisis pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap pelaku dokter palsu (dokteroid) dengan menggunakan identitas palsu. Profesi dokter sebagai profesi dengan resiko tinggi harus dilakukan oleh orang dengan pendidikan dan kompetensi yang dibuktikan dengan kepemilikan STR dan apabila melakukan praktik kedokteran dibuktikan dengan kepemilikan SIP. Seseorang yang bukan merupakan dokter yang memalsukan identitas melakukan praktik sehingga menimbulkan kesan dirinya merupakan dokter asli disebut dokteroid. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data primer meliputi berbagai peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang meliputi buku, publikasi tentang hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Temuan pada penelitian ini adanya problematika dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku dokteroid yang tidak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali dan asas lex specialis systematis. Sehingga penelitian ini merekomendasikan dalam penerapan hukum pidana yang sesuai dengan asas-asas terkait dengan menggunakan Undang-Undang Kesehatan dibandingkan menggunakan KUHP. Hasil penelitian ini diharapkan aparat penegak hukum dapat menerapkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana dokteroid sesuai dengan asas-asas yang dianut dalam hukum pidana di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Luthfiana Rihadatul ‘Aisy, Supanto, Riska Andi Fitriono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.