MEWUJUDKAN BIROKRASI INKLUSIF MELALUI PENINGKATAN KESEMPATAN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1542Abstract
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur ragam pemenuhan kesamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam bingkai penyelenggaraan negara. Dalam kaitannya dengan birokrasi inklusif, pemerintah berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pendaftar penyandang disabilitas pada proses rekrutmen CASN. Dalam penelitian ini, kami akan menganalisis pemenuhan hak atas pekerjaan pada penyandang disabilitas di Indonesia, implementasi inklusivitas rekrutmen ASN, faktor-faktor, serta tantangan yang menyertai, perencanaan kepegawaian ASN penyandang disabilitas, dan upaya mewujudkan birokrasi inklusif di Indonesia. Hasil temuan ini, menunjukan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum dapat mewujudkan birokrasi inklusif meskipun telah memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas untuk bisa berkecimpung di dunia kerja, terutama menjadi ASN karena undang-undang yang ada belum diimplementasikan dengan baik dan hanya menjadi sebatas peraturan formalitas saja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dilya Qory Nailuvar, Khalisha Rami Yamsri, Raden Roro Naura Aisyah Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.