TINJAUAN PENERAPAN SISTEM REKRUTMEN DAN SELEKSI GURU PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)

Authors

  • Lucy Afrilia Universitas Indonesia
  • Nasha Shaira universitas indonesia

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1511

Keywords:

Rekrutmen, Seleksi dan PPPK

Abstract

Tinjauan penerapan sistem rekrutmen dan seleksi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Indonesia memiliki tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penambahan tenaga pendidik yang memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan standar pendidikan nasional. Guru PPPK memiliki status kepegawaian yang setara dengan PNS, tetapi tidak memiliki status sebagai PNS. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS, termasuk hak untuk menerima gaji dan tunjangan yang lebih besar daripada guru swasta. Sistem seleksi guru PPPK dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk tes CAT dan wawancara, yang bertujuan untuk menentukan guru yang akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan kontrak untuk bekerja dalam periode tertentu. Persoalan mengenai rekrutmen dan seleksi guru PPPK yakni ada beberapa guru yang lulus seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi. Masalah lainnya yang muncul yaitu adanya pembatalan guru PPPK setelah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana pentingnya peran pemerintah untuk melakukan verifikasi data yang akurat dan transparansi, agar meminimalisir kesalahan dalam proses seleksi. Peranan guru PPPK sangat krusial karena berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.  Metode penelitian yang kami gunakan yaitu melalui metode kualitatif dengan pengumpulan data berdasarkan studi pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan sistem rekrutmen dan seleksi guru PPPK masih menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan, sehingga masih diperlukan perbaikan dan evaluasi mulai dari segi perencanaan hingga implementasinya.

Downloads

Published

2024-05-21

How to Cite

Afrilia, L., & Shaira, N. (2024). TINJAUAN PENERAPAN SISTEM REKRUTMEN DAN SELEKSI GURU PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 52–60. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1511