ANALISIS PENERAPAN ZERO WASTE DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA GUNA MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Bernadetta Putri Hapsari Universitas Negeri Semarang
  • Dinda Christy Nada Universitas Negeri Semarang
  • Nadia Ananda Putri Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1495

Abstract

Penerapan konsep Zero Waste dalam pengelolaan sampah rumah tangga menjanjikan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pendekatan yang progresif. Dalam praktiknya, Zero Waste tidak hanya berupaya meminimalkan jumlah sampah, tetapi juga mengubah paradigma konsumsi menuju keberlanjutan. Aspek kunci dari penerapan Zero Waste adalah pemilahan sampah yang efisien, diikuti dengan langkah-langkah untuk meminimalkan sampah yang dihasilkan. Selain itu, pendidikan dan kesadaran lingkungan memegang peranan penting dalam mendorong perubahan perilaku yang positif. Namun, implementasi Zero Waste dihadapkan pada sejumlah tantangan hukum yang kompleks. Tantangan tersebut meliputi penyesuaian peraturan yang ada, pembagian tanggung jawab terkait sampah, perlindungan lingkungan, aspek ekonomi, dan infrastruktur. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lembaga internasional. Di Indonesia, telah ada upaya hukum yang mencakup Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang bisa menjadi landasan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Zero Waste. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dengan lebih efektif, sehingga memperkuat upaya menuju Zero Waste.

Downloads

Published

2024-05-20

How to Cite

Bernadetta Putri Hapsari, Dinda Christy Nada, Nadia Ananda Putri, & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2024). ANALISIS PENERAPAN ZERO WASTE DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA GUNA MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 9–24. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1495