Essential Facilities Doctrine Dalam Membatasi Penguasaan Pasar
(Analisis Putusan Nomor 02/KPPU-I/2013)
Keywords:
Essential Facilities; Essential Facilities Doctrine; Penguasaan Pasar.Abstract
Pelaku usaha yang menguasai essential facilities cenderung memiliki posisi dominan pada pasar. Essential Facilites merupakan fasilitas – fasilitas penting bagi kelangsungan persaingan karena pelaku usaha tidak dapat bersaing di pasar bersangkutan tanpa akses terhadap fasilitas tersebut. Permasalahan terjadi ketika pelaku usaha yang menguasai pasar bersangkutan karena menguasai essential facilities menghambat pesaing usaha lainnya untuk menggunakan fasilitas yang sama. Hal ini dapat menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Tujuan penulisan dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis konsep essential facilities doctrine (doktrin fasilitas penting) untuk membatasi penguasaan pasar dan analisis putusan Nomor 02/KPPU-I/2013 terkait penerapan essential facilities doctrine dalam membatasi penguasaan pasar PT Pelabuhan Indonesia II pada jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal research dengan pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa essential facilities doctrine adalah doktrin hukum yang membebankan kewajiban kepada pelaku usaha yang memiliki akses terhadap essential facilities untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha pesaing untuk memanfaatkan fasilitas penting tersebut. Penerapan essential facilities doctrine salah satunya dapat ditemukan dalam putusan Nomor: 02/KPPU-I/2013 mengenai pemblokiran terhadap jasa bongkar muat yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tessana Pridia Paramitha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.