PENERAPAN E-LITIGASI PADA PERKARA PERDATA PASCA PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i4.1246Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surakarta tahun 2023 dan kendala dalam penerapan penyelesaian perkara perdata dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, serta data sekunder melalui peraturan perundang-undangan, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA telah diterapkan pada Pengadilan Negeri Surakarta yang berimplikasi terhadap mutlaknya kewajiban para pihak untuk berperkara perdata secara elektronik (e-Litigasi). E-Litigasi dimulai sejak perkara didaftarkan melalui aplikasi e-Court, dilanjutkan oleh tahap mediasi dan jika tidak tercapai perdamaian, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan alur jawaban gugatan, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan serta pengajuan upaya hukum. Hampir semua tahapan persidangan telah dilakukan secara daring selain agenda mediasi, pembuktian, dan upaya hukum selain banding. Meskipun begitu penerapan persidangan secara e-Litigasi dirasa lebih efektif dan efisiensi waktu. Namun, di sisi lain, pada Pengadilan Negeri Surakarta, masih ditemukan adanya kendala dalam penerapannya, baik kendala internal maupun eksternal yang harus menemukan solusi agar e-Litigasi dapat berjalan dengan maksimal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fatimah Diyah Ajeng Anggraini, Harjono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.