PELAKSANAAN PENGAWASAN BKPSDM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENJAMIN DISIPLIN KERJA DAN PELAYANAN PUBLIK DI SUKOHARJO
Keywords:
Pengawasan, Disiplin ASN, BKPSDM, SukoharjoAbstract
Penelitian ini bermaksud guna mengkaji pengawasan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Sukoharjo terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Sukoharjo serta mengkaji faktor-faktor yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Kajian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumen kepustakaan. Penelitian ini menerapkan teknis analisis metode deskriptif kualitatif, yaitu menggunakan analisis kualitatif yang dapat menghasilkan penyajian data secara deskriptif dengan analisanya. Hasil temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa pengawasan ASN oleh BKPSDM Sukoharjo diatur didalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2022 dimana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo menggunakan berbagai metode dalam melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara, termasuk menggunakan aplikasi presensi online dan sistem reward and punishment. Selain itu, implementasi pengawasan yang dilakukan terhadap ASN di lingkungan Sukoharjo belum sepenuhnya berjalan efektif, karena dalam menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan tingkatan/jenjang pejabat yang menjatuhkan dan menerimanya sehingga pengaturan tersebut menimbulkan kerancuan dan berpotensi ketidakadilan karena standar hukuman disiplin mungkin dapat berbeda di setiap instansi di Sukoharjo. Selain itu, Pelaksanaan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara oleh BKPSDM Kabupaten Sukoharjo menghadapi kendala seperti kurangnya jumlah SDM, kurangnya kerjasama antar perangkat daerah, dan hambatan dalam pembinaan dan sosialisasi ASN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dwi Nugroho, Waluyo Waluyo, Sapto Hermawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.