POLITIK LINGKUNGAN: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA DALAM MENANGANI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) TAHUN (2017 – 2022)
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i4.1213Keywords:
Implementasi Kebijakan, Politik Lingkungan, RTH, DKI JakartaAbstract
Peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa di setiap wilayah harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30%, dimana sebesar 20% RTH untuk publik dan 10% RTH untuk privat. Penelitian ini membahas mengenai “Politik Lingkungan: Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Menangani Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun (2017-2022). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani RTH dan menjelaskan faktor pendukung dan penghambat dalam pengimplementasian suatu kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan ruang tentang penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan DKI Jakarta masih belum memenuhi proporsi 30 persen dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta baru terealisasi sebesar 9 persen, dikarenakan penggunaan lahan yang terbatas akibat pertumbuhan penduduk, padatnya pemukiman, dan pembangunan ekonomi/industri. Dijelaskan juga mengenai dinamika politik lingkungan terutama LSM dan masyarakat terhadap kebijakan RTH di Jakarta. Faktor menghambat RTH di Jakarta tingginya nilai jual lahan, keterbatasan lahan, anggaran, pemanfaatan lahan yang kurang maksimal. Lalu, faktor pendukung dalam proses implementasi kebijakan RTH adalah amanat undang-undang, dukungan stakeholder, dan dukungan lingkungan politik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ilham Tri Sulistyo, Ali Noer Zaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.