ANALISIS YURIDIS PERAN KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNG DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i4.1193Keywords:
anak berkonflik dengan hukum, jaksa penuntut umum, penuntutan, sistem peradilan pidana anakAbstract
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus. Dalam konteks ini, peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat penting dalam proses penuntutan anak di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JPU memiliki peran penting dalam penuntutan anak di pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk mengevaluasi bukti dan kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan, serta memutuskan apakah akan mendakwanya ke pengadilan. JPU juga harus memastikan bahwa proses penuntutan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan tetap mempertimbangkan aspek pendidikan, rehabilitasi, dan perlindungan. Namun, terdapat kendala dalam penuntutan anak yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kualifikasi dan kesiapan SDM, terutama jaksa penuntut umum, dalam menangani kasus anak. Diperlukan pelatihan teknis dan pendidikan lanjutan untuk JPU agar mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang peradilan anak dan sensitivitas terhadap kondisi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mengatasi kendala ini, pemerintah perlu memperhatikan isu kualifikasi dan kesiapan sumber daya manusia. Pelatihan teknis dan pendidikan lanjutan harus diberikan kepada jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus-kasus tindak pidana anak. Hal ini akan memastikan bahwa sistem peradilan pidana anak dapat beroperasi secara efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adnin Najma Hafiezha, Salsabila Nurvan Aayusha, Cahyo Danang Prayugo, Fulvian Dzaki Zada, Real Figo Pratama, Triantono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




