PERLAKUAN GENOSIDA KEPADA ETNIS ROHINGYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Santia Universitas Bina Bangsa
  • Julia Anjelika Siagian Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1050

Abstract

Latar belakang: Dari penelitian ini adalah perlakuan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar telah menjadi isu yang mendalam dan kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan studi kepustakaan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan genosida terhadap etnis Rohingya, serta menggunakan pendekatan deskriptif argumentatif.

Identifikasi Masalah: Apakah tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Myanmar merupakan tindak kejahatan genosida, serta sebagaimana upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Myanmar dengan etnis rohingnya ditinjau dari perspektif hukum pidana internasional.

Metode Penelitian: Dalam Penilitian ini menggunakan Metode Penilitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip

-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

Pembahasan: Negara dalam hukum Internasional merupakan subyek hukum utama sebab sifat negara cakap dalam melakukan hubungan internasional dalam segala hal, baik sesama negara maupun dengan subyek-subyek hukum internasional lainnya, kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional yang memainkan peranan yang sangat dominan. Dalam rangka menyelesaiakan sengketa yang terjadi antara pemerintah Myanmar dan etnis muslim rohingnya, sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB terlebih dahulu sebaiknya menggunakan cara diplomasi, apabila tidak menemukan titik terang dalam permasalahan ini maka baru beralih dengan menggunakan cara hukum yakni melalui peradilan.

Penutup: Perlakuan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar memiliki dampak serius dari perspektif hukum pidana internasional. Genosida diatur oleh Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948, yang mendefinisikan genosida sebagai tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok etnis, nasional, ras, atau agama.

 

Downloads

Published

2024-01-29

How to Cite

Santia, & Julia Anjelika Siagian. (2024). PERLAKUAN GENOSIDA KEPADA ETNIS ROHINGYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 309–320. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1050