PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PADA MARKETPLACE DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1046Abstract
Perkembangan teknologi dalam skala yang semakin besar, telah mengubah gaya hidup masyarakat yang semula tradisional menjadi modern, dan sektor ekonomi menjadi salah satu sektor yang tumbuh paling signifikan. Hal ini disebabkan munculnya inovasi dalam bisnis melalui sistem elektronik (e-commerce) dan berkembang lagi menjadi marketplace. Dengan berdasarkan latar belakang tersebut terdapat rumusan masalah, yakni bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi konsumen di marketplace? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban marketplace dalam perlindungan kebocoran data pribadi yang dikelolanya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun hasil dari penelitian ini yakni, marketplace di Indonesia yang mengalami kebocoran data pribadi konsumennya yaitu Tokopedia serta Bukalapak, kemudian penulis kaji beserta bentuk pertanggungjawaban marketplace dalam perlindungan kebocoran data yang dikelolanya. Pengaturan telah diatur dalam berbagai ketentuan undang-undang baik secara umum maupun secara khusus, dan pertanggungjawabannya bisa melalui hukum pidana atau hukum perdata. Penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu baru khususnya bagi penulis. Dan hasil penelitian tersebut juga dapat digunakan sebagai tambahan wawasan hukum bagi masyarakat luas yang masih belum mengenal atau mengetahui tentang pembahasan yang diangkat oleh penulis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ACHMAD RIZAL MAULANA, A. SUD’JAI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.