PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI BOSNIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1044Abstract
Perang Bosnia merupakan perang yang sangat brutal yang terjadi di Eropa setelah Perang Dunia II. Perang pecah setelah referendum kemerdekaan Bosnia pada Maret 1992 mendapat perlawanan sengit dari mayoritas etnis Serbia. Kekerasan etnis yang menyertai konflik Balkan akhirnya menimbulkan intervensi internasional untuk mengakhiri konflik tersebut. PBB terlibat dalam upaya mitigasi konflik karena percaya bahwa apa yang terjadi di bekas Yugoslavia melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Melalui kewenangannya, PBB menganggap konflik ini sebagai situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan global. Dengan resolusi No.827/1993, Dewan Keamanan menetapkan ICTY sebagai lembaga peradilan internasional khusus untuk mengadili pelaku individu kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia berat di bekas wilayah Amerika Serikat, Yugoslavia.
Tanggung jawab pidana internasional terhadap individu dalam Perang Bosnia adalah salah satu ketentuan Konvensi Jenewa tentang Hukum Humaniter, yang mewajibkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk menghormati aturan-aturan yang mengatur perang tersebut secara umum dalam semua kasus. Peraturan ini meminta pertanggungjawaban negara dan individu atas setiap pelanggaran serius terhadap ketentuan konvensi. Hal ini diatur oleh Pasal 2 dan 3 mengenai pelanggaran berat dan pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang Konvensi Jenewa 1949.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, berdasarkan kebutuhan untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan mengorganisasikan data yang dikumpulkan dengan hasil akhir dalam bentuk tertulis. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang meliputi telaah peraturan perundang-undangan, buku-buku sastra, dokumen-dokumen resmi, hasil-hasil penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Akibat perang di Bosnia telah banyak menimbulkan pelanggaran hukum humaniter internasional berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk tindakan pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan. tindakan tidak manusiawi lainnya. Kemudian, sehubungan dengan penegakan hukum untuk mengadili para pelaku kejahatan tersebut, mereka dapat meminta bantuan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional. Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan tersebut sebagai bukti penerapan hukum terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama Perang Bosnia. Artikel ini juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran Konvensi Jenewa dan cara menghukum pelanggar hukum humaniter.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sandhi Dwi Aprian Puttileihalat, Julpri Antoni H.S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.