PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT YANG BEREDAR LUAS DI PASARAN
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1038Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kerangka hukum mengenai pelanggaran hak konsumen dalam mengakses informasi obat di pasaran dan mengkaji peraturan yang mengatur label obat terhadap informasi yang tersebar luas. Penyelidikan ini tergolong penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai label obat, khususnya mengenai informasi yang beredar luas di pasaran, peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Nomor HK 02.123.06.10.5166 dan mengatur tentang pencantuman rincian batas kadaluwarsa, kandungan alkohol, dan sumber bahan tertentu pada label obat. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen diberikan bantuan hukum ketika hak mereka atas informasi obat yang disebarluaskan dilanggar. memulai proses hukum terhadap badan usaha melalui sistem peradilan atau melalui lembaga penyelesaian sengketa, sebagaimana diamanatkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini memberikan konsumen yang menderita kerugian hak untuk mencari ganti rugi hukum melalui badan penyelesaian sengketa yang sesuai atau sistem pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 RENGGA ARIF RAHMAT HIDAYAT, RACHMAT IHYA’

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.