PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KEJAHATAN PERANG PADA KONFLIK SURIAH BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949

Authors

  • Nunung Nurjanah Universitas Bina Bangsa
  • Fani Oktarianti Putri Rahayu Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1036

Keywords:

hukum humaniter, kejahatan perang, Konflik Bersenjata Non Internasional, Perang Suriah

Abstract

Hukum humaniter internasional adalah hukum perang. Akan tetapi pada kenyataannya masih sering terjadi ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional serta kebiasaan internasional lainnya yang berkaitan dengan hukum humaniter tidak patuhi oleh pihak-pihak yang teerlibat konflik teersebut. Di dalam sejarah penegakan hukum humaniter, mahkamah pidana internasional ad-hoc pernah dibentuk untuk mengadili pelaku-pelaku keejahatan perang, misalnya ICTY dan ICTR. Dengan telah adanya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berlandaskan Statuta Roma, maka para pelaku kejahatan perang dapat di bawa ke ICC untuk di adili, akan tetapi tetap memperhatikan aturan-aturan yang terdapat dalam Statuta Roma. Hukum Humaniter Internasional mengatur perang dalam dua kategori besar: konflik berseenjata internasional (IAC) dan konflik bersenjata non-internasional (NIAC).

        Konflik di Suriah merupakan salah satu contoh perang yang memakan banyak korban jiwa. Konflik bersenjata non-internasional adalah sebutan untuk krisis di Suriah. Kekerasan, baik fisik maupun mental, mulai terjadi di Suriah. Setelah pergolakan politik tersebut, pecahlah perang saudara yang mengakibatkan kejahatan perang seperti pembunuhan, penculikan, pemboman, dan pemerkosaan. Pertumpahan darah dan bencana kemanusiaan terburuk dalam sejarah Suriah adalah akibat langsung dari hal ini. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk menentukan efisiensi Hukum Humaniter Internasioenal dalam menangani kejahatan perang yang dilakukan di Suriah. Pendeekatan deduktif terhadap penelitian deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Selain itu, informasi yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari sumber-sumber yang memiliki reputasi baik. sumber-sumbeer seeperti publikasi akademis dan situs berita. Karena banyaknya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional selama krisis di Suriah, sulit untuk mengatakan seberapa efektif hukum tersebut dalam membantu mengakhiri konflik.

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Nunung Nurjanah, & Fani Oktarianti Putri Rahayu. (2024). PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KEJAHATAN PERANG PADA KONFLIK SURIAH BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 230–238. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1036