IMPLIKASI PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TERHADAP PERIZINAN RADIO SWASTA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.1019Keywords:
Penyiaran, Perizinan, Radio SwastaAbstract
Perizinan lembaga penyiaran swasta, khususnya di bidang radio, sangat terdampak dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyiaran. Penelitian ini menyajikan pertanyaan khusus mengenai elemen prosedural yang terlibat dalam perolehan izin penyiaran radio swasta, yang muncul dari konteks khusus ini. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak potensial dari Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Berfungsinya Perizinan Radio Swasta. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini memberikan gambaran mengenai implikasi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 terhadap penyelenggaraan penyiaran. Secara signifikan, program ini melembagakan kerangka kerja yang terintegrasi secara vertikal yang menggabungkan lembaga penyiaran radio swasta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya prosedur perizinan berbasis internet, dan memberikan penekanan khusus pada ketergantungannya pada kesiapan sistem permohonan perizinan. Implikasi yang teridentifikasi mencakup berbagai aspek, seperti mekanisme teknis yang mengatur lembaga penyiaran radio swasta, kewajiban pembayaran termasuk biaya dan denda, serta prosedur administratif dan sanksi. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sangat disarankan untuk mengevaluasi kembali dan memperkuat integrasi sistem perizinan serta pemahaman entitas radio swasta mengenai sistem perizinan yang beroperasi secara online ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Imas Ayu Asih Yamin, Sudja’I

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.